MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ARIEF RAHMAT ROYAN
16753005
MANAJEMEN INFORMATIKA 1A
EKONOMI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
2016/2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT
yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan
pembuatan makalah ini dengan judul “Hak Asasi Manusia”.Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Bandar Lampung,12 Oktober 2016
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi
dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Sebagai salah satu tugas PKN penulis
memberikan judul “ Hak Asasi Manusia”.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam Makalah ini penulis mengidentifikasikan masalah
sebagai berikut :
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia
3. Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia
4. Pasal-pasal HAM
5. Kesimpulan dan saran
1.3 Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya,
pembahasan ini
bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat
atau
kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala
atau
hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan
Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan
melalui
kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui
buku-buku
dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan
masalah-masalah yang
diteliti.
BAB
II
HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
1. Definisi dan pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pengertian HAM menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap
Generasi 1 Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak-hak yuridik dan politik.
Sedangkan jika memperhatikan pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 di
atas, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional.
Kemudian pengertian HAM meurut visi politik dapat diidentikan dengan pendekatan
structural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian HAM dalam kehidupan
sehari-hari yang cenderung banyak pelanggaran.
Memperhatikan berbagai pengertian /konsep/definisi hak asasi
tersebutdi atas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat
(inheren) pada setiap orang yang merupakan karunia dari Tuhan YME, bukan
pemberian Negara, pemerintah dan atau orang lain. Kewajiban dan tidak boleh
dihilangkan atau dihapus oleh siapapun dengan alasan apapun. Karena kebutuhan
dasar manusia dimanapun pada hakekatnya sama seperti hak atas hidup,, bebas mengeluarkan
pikirannya, bebas dari rasa takut, tidak ingin dieksploitasi, hidup bahagia dan
lain-lain, maka HAM merupakan sesuatu yang bersifat Universal.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
(Mansyur Fakih, 2003).
2. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya
berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak
yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran
HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi
manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan
sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan
hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi
ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak
ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak
lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak
rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok
elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan
Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut
Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
3. Perkembangan pemikiran HAM Dunia
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration
(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi
sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh
ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai
dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam
Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan
sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
4. Pekembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1) Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku
UUD 1945
2) Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku
konstitusi Republik Indonesia Serikat
3) Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4) Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD
1945
5. Pasal-pasal Hak Asasi Manusia
Pasal 1.
Semua orang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan
rights.Merekadikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalamsemangat persaudaraan.
Pasal 2.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan
yangtermaktub di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti
ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asalnasional
atau sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selain itu, tidakada
perbedaan harus dilakukan atas dasar politik, berhubung dgn hukum ataustatus
internasional negara atau wilayah yang dimiliki oleh seseorang, baikbersifat
independen, trust, non-self-pemimpin yang lain atau di bawah batasankedaulatan.
Pasal 3.
Setiap orang berhak untuk hidup, kebebasan dan keselamatan
individu.
Pasal 4.
Tidak seorang pun akan diselenggarakan di perbudakan atau
diperhambakan,perbudakan dan perdagangan budak harus dilarang dalam segala
bentuk.
Pasal 5.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara
kejam, ganas atauperlakuan atau hukuman menghinakan.
Pasal 6.
Setiap orang berhak atas pengakuan di mana-mana sebagai
orang di depanhukum.
Pasal 7.
Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa
diskriminasi sama untukperlindungan hukum. Semua berhak atas itu.
Pasal 8.
Setiap orang perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yangmelanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan yang
mengarah padadiskriminasi semacam berhak atas bantuan yang efektif dari
pengadilannasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar
yangdiberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
Pasal 9.
Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang penangkapan,
penahanan ataupembuangan.
Pasal 10.
Setiap orang berhak penuh untuk kesetaraan yang adil dan
terbuka olehpengadilan yang independen dan imparsial hakim, dalam menetapkan
hak dankewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang
dijatuhkankepadanya.
Pasal 11.
(1) Setiap orang yang dituntut dengan hukuman pelanggaran
berhak untukdisangka bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum
dalamsuatu pengadilan di mana dia memiliki semua jaminan yang diperlukanuntuk
pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun akan diselenggarakan bersalah atas
pelanggaranhukuman pada setiap perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan
suatupelanggaran hukuman, di bawah undang-undang nasional atauinternasional,
ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak yang akandikenakan hukuman
berat dari salah satu yang telah berlaku pada saathukuman pelanggaran tersebut
dilakukan.
Pasal 12.
Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang gangguan dengan
pribadinya,keluarganya, rumah atau korespondensi, atau serangan ke
ataskehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapatperlindungan
hukum terhadap gangguan atau serangan seperti itu.
Pasal 13.
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam
di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri,
termasuk negerinyasendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14.
(1) Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di
negara-negara laindari pengejaran.
(2) Ha ini tidak berlaku untuk kasus penuntutan yang
benar-benar timbulkarena kejahatan non-politik atau perbuatan-perbuatan yang
bertentangandengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15.
(1) Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang deprived of his
negaraannyaatau ditolak hak untuk mengubah kewarganegaraan itu.
Pasal 16.
(1) Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan,kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka berhak memperoleh hak yang sama seperti perkawinan,selama
perkawinan dan pada saat perceraian.
(2) Pernikahan akan memasuki hanya dengan bebas dan
persetujuan penuholeh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat
danberhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17.
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun
bersama-samadengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang deprived of his
property.
Pasal 18.
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan
agama; hak initermasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau kepercayaan,
dankebebasan, baik sendiri maupun dengan orang lain dan masyarakat umum
atauswasta, untuk nyata nya agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek
,ibadah dan ketaatan.
Pasal 19.
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat;hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untukmencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui
mediaapapun dan berapapun frontiers.
Pasal 20.
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan
berserikat secaradamai.(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki
sesuatu perkumpulan.
Pasal 21.
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan
negerinya, secaralangsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk
diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah;
ini harusdinyatakan dalam pemilihan berkala dan asli yang harus oleh universal
dankesetaraan hak dan harus dilaksanakan oleh rahasia suara atau setaragratis
voting prosedur.
Pasal 22.
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas
jaminan sosial danberhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional
dankerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi serta
sumber-sumberkekayaan dari setiap Negara, dari ekonomi, sosial dan budaya
sangatdiperlukan untuk hak martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23.
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas
memilihpekerjaan, dan hanya untuk kondisi baik, dan berhak atas perlindungan
daripengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan
yang samauntuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas
pengupahan yang adildan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu
kehidupanyang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu, dengan
caralain dengan perlindungan sosial.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerjauntuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24.
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk jam
kerja dan hari liburberkala, dengan menerima upah.
Pasal 25.
(1) Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk
kesehatan dankesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian,perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial
yangdiperlukan, dan hak untuk keamanan dalam hal pengangguran, sakit,
cacat,menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan
matapencarian yang lain keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
(2) ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan.
Semua anak,baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus
mendapatperlindungan sosial yang sama.
Pasal 26.
(1) Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan
harus gratis,setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan
dasar.Pendidikan rendah harus diwajibkan. Teknis dan profesional
pendidikanharus dibuat tersedia secara umum dan pendidikan tinggi harus secara
adildapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan penuh
manusia dengankepribadian dan memperkuat hak asasi manusia dan
kebebasanfundamental. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransidan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun
agama,serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untukmemelihara
perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis
pendidikan yang akandiberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27.
(1) Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas
dalam kehidupankebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian danberbagi
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya
(2) Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas
kepentingan-kepentinganmoril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari
ilmiah, kesusasteraanatau artistik produksi yang dia adalah penulis.
Pasal 28.
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan
internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam
Pernyataan ini dapatdilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29.
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di
mana sajayang kosong dan penuh pengembangan pribadinya adalah mungkin.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya,
setiap orangharus tunduk hanya seperti itu karena keterbatasan yang ditentukan
olehundang-undang semata-mata untuk tujuan pengamanan karena pengakuandan
penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan tentusaja memenuhi
persyaratan moralitas , ketertiban umum dan kesejahteraanumum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan Mei sama sekali tidak dapat
dilaksanakanbertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30.
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan
memberikan sesuatuNegara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di
dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk pemusnahan
atas hakdan kebebasan-kebebasan yang tercantum di sini.
6. Macam-macam Hak Asasi Manusia
1) Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh
liberalisme danpada hakekatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia
terhadap campurtangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini
didasarkan padakebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh
karena itu jugadisebut hak - hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan
negatif, karenaprinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak
boleh dicampur pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang
yang harusdihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan atasinya sendiri
merupakan dasarsegala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan
inti hak asasimanusia. .Macam -macam hak asasi manusia negatif antara lain :
- hak atas hidup.
- hak keutuhan jasmani.
- kebebasan bergerak.
- kebebasan untuk memilih jodoh.
- perlindungan terhadap hak milik.
- hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
- hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.kebebasan beragama.
- kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
- kebebasan berpikir.
- kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
- hak untuk tidak ditahan secara sewenang - wenang.
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang
menuntutagar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di
bawahkekuasaan rakyat.
Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu
aktivitas manusiauntuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/ negaranya.
Yang termasuk hak asasi aktif. antara lain :
a. hak untuk memilih wakil dalarn badan pembuat
undang-undang
b. hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. hak untuk menyatakan pendapat
d. hak atas kebebasan pers
e. hak untuk membentuk perkumpulan politik.
2) Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam
urusanpribadi manusia, maka sebaliknya hak - hak positif justru menuntut
prestasi-prestasi tertentu dari negara.
3) Hak Asasi Positif
Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara
bukantujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang
diciptakandan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan
tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu tidak boleh ada anggota
masyarakatyang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlaiu miskin
untukmembayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif antara lain :
• hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan
yang sama didepan hukum. hak atas keadilan)
• hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.
4) Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban
negara untukmenjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil
kesadarankaum borjuis melawan kaum buruh. Hak asasi sosial
mencerminkankesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang
adildari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang
wajardari hasil nilai ekonomis. Hak ini hars dijamin dengan tindakan negara.
Yangtermasuk hak asasi sosial antara lain:
a. hak atas jaminan sosial
b. hak atas pekerjaan
c. hak membentuk serikat kerja
d. hak atas pendidikan
e. hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam
Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam
dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits
yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat
Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Daftar
pustaka :
1. http://www.scribd.com
2. http://id.wikipedia.org
3. http://gurupkn.wordpress.com
4. http://organisasi.org
5. http://makalahkumakalahmu.wordpress.com
Demikian salah satu makalah tentang PKN semoga bermanfaat.
~Manajemen Informatika Politeknik Negeri Lampung~