Wednesday, November 9, 2016

Makalah



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


ARIEF RAHMAT ROYAN
16753005
MANAJEMEN INFORMATIKA 1A

EKONOMI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
2016/2017





KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak Asasi Manusia”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Bandar Lampung,12 Oktober 2016


Penyusun






BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah 

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Sebagai salah satu tugas PKN penulis memberikan judul “ Hak Asasi Manusia”.

1.2 Identifikasi Masalah

Dalam Makalah ini penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia 
3. Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia
4. Pasal-pasal HAM
5. Kesimpulan dan saran

1.3 Metode Pembahasan

Dalam hal ini penulis menggunakan: 
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini
bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau
kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau
hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui
kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku
dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang
diteliti.




BAB II

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

1. Definisi dan pengertian HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pengertian HAM menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi 1 Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak-hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 di atas, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian HAM meurut visi politik dapat diidentikan dengan pendekatan structural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian HAM dalam kehidupan sehari-hari yang cenderung banyak pelanggaran.
Memperhatikan berbagai pengertian /konsep/definisi hak asasi tersebutdi atas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat (inheren) pada setiap orang yang merupakan karunia dari Tuhan YME, bukan pemberian Negara, pemerintah dan atau orang lain. Kewajiban dan tidak boleh dihilangkan atau dihapus oleh siapapun dengan alasan apapun. Karena kebutuhan dasar manusia dimanapun pada hakekatnya sama seperti hak atas hidup,, bebas mengeluarkan pikirannya, bebas dari rasa takut, tidak ingin dieksploitasi, hidup bahagia dan lain-lain, maka HAM merupakan sesuatu yang bersifat Universal.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2. Perkembangan Pemikiran HAM

Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

3. Perkembangan pemikiran HAM Dunia 

1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

4. Pekembangan pemikiran HAM di Indonesia:

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.

Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1) Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2) Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3) Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4) Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

5. Pasal-pasal Hak Asasi Manusia 

Pasal 1.

Semua orang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan rights.Merekadikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalamsemangat persaudaraan.

Pasal 2.

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yangtermaktub di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asalnasional atau sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selain itu, tidakada perbedaan harus dilakukan atas dasar politik, berhubung dgn hukum ataustatus internasional negara atau wilayah yang dimiliki oleh seseorang, baikbersifat independen, trust, non-self-pemimpin yang lain atau di bawah batasankedaulatan.

Pasal 3.

Setiap orang berhak untuk hidup, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4.

Tidak seorang pun akan diselenggarakan di perbudakan atau diperhambakan,perbudakan dan perdagangan budak harus dilarang dalam segala bentuk.

Pasal 5.

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, ganas atauperlakuan atau hukuman menghinakan.



Pasal 6.

Setiap orang berhak atas pengakuan di mana-mana sebagai orang di depanhukum.

Pasal 7.

Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi sama untukperlindungan hukum. Semua berhak atas itu.

Pasal 8.

Setiap orang perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yangmelanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah padadiskriminasi semacam berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilannasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yangdiberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

Pasal 9.

Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang penangkapan, penahanan ataupembuangan.

Pasal 10.

Setiap orang berhak penuh untuk kesetaraan yang adil dan terbuka olehpengadilan yang independen dan imparsial hakim, dalam menetapkan hak dankewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkankepadanya.

Pasal 11.

(1) Setiap orang yang dituntut dengan hukuman pelanggaran berhak untukdisangka bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalamsuatu pengadilan di mana dia memiliki semua jaminan yang diperlukanuntuk pembelaannya.

(2) Tidak seorang pun akan diselenggarakan bersalah atas pelanggaranhukuman pada setiap perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatupelanggaran hukuman, di bawah undang-undang nasional atauinternasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak yang akandikenakan hukuman berat dari salah satu yang telah berlaku pada saathukuman pelanggaran tersebut dilakukan.

Pasal 12.

Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang gangguan dengan pribadinya,keluarganya, rumah atau korespondensi, atau serangan ke ataskehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapatperlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan seperti itu.



Pasal 13.

(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.

(2) Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinyasendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14.

(1) Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negara-negara laindari pengejaran.

(2) Ha ini tidak berlaku untuk kasus penuntutan yang benar-benar timbulkarena kejahatan non-politik atau perbuatan-perbuatan yang bertentangandengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15.

(1) Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang deprived of his negaraannyaatau ditolak hak untuk mengubah kewarganegaraan itu.

Pasal 16.

(1) Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka berhak memperoleh hak yang sama seperti perkawinan,selama perkawinan dan pada saat perceraian.

(2) Pernikahan akan memasuki hanya dengan bebas dan persetujuan penuholeh kedua mempelai.

(3) Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat danberhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17.

(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-samadengan orang lain.

(2) Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang deprived of his property.

Pasal 18.

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak initermasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau kepercayaan, dankebebasan, baik sendiri maupun dengan orang lain dan masyarakat umum atauswasta, untuk nyata nya agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek ,ibadah dan ketaatan.


Pasal 19.

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untukmencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui mediaapapun dan berapapun frontiers.

Pasal 20.

(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secaradamai.(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21.

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secaralangsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; ini harusdinyatakan dalam pemilihan berkala dan asli yang harus oleh universal dankesetaraan hak dan harus dilaksanakan oleh rahasia suara atau setaragratis voting prosedur.

Pasal 22.

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial danberhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dankerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumberkekayaan dari setiap Negara, dari ekonomi, sosial dan budaya sangatdiperlukan untuk hak martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23.

(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilihpekerjaan, dan hanya untuk kondisi baik, dan berhak atas perlindungan daripengangguran.

(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang samauntuk pekerjaan yang sama.

(3) Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adildan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupanyang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu, dengan caralain dengan perlindungan sosial.

(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerjauntuk melindungi kepentingannya.


Pasal 24.

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk jam kerja dan hari liburberkala, dengan menerima upah.

Pasal 25.

(1) Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dankesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian,perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yangdiperlukan, dan hak untuk keamanan dalam hal pengangguran, sakit, cacat,menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan matapencarian yang lain keadaan yang berada di luar kekuasaannya.

(2) ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan. Semua anak,baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapatperlindungan sosial yang sama.

Pasal 26.

(1) Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis,setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.Pendidikan rendah harus diwajibkan. Teknis dan profesional pendidikanharus dibuat tersedia secara umum dan pendidikan tinggi harus secara adildapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.

(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan penuh manusia dengankepribadian dan memperkuat hak asasi manusia dan kebebasanfundamental. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransidan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untukmemelihara perdamaian.

(3) Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akandiberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27.

(1) Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupankebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian danberbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya 

(2) Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentinganmoril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari ilmiah, kesusasteraanatau artistik produksi yang dia adalah penulis.

Pasal 28.

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapatdilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29.

(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana sajayang kosong dan penuh pengembangan pribadinya adalah mungkin.

(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orangharus tunduk hanya seperti itu karena keterbatasan yang ditentukan olehundang-undang semata-mata untuk tujuan pengamanan karena pengakuandan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan tentusaja memenuhi persyaratan moralitas , ketertiban umum dan kesejahteraanumum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

(3) Hak-hak dan kebebasan Mei sama sekali tidak dapat dilaksanakanbertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30.

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatuNegara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk pemusnahan atas hakdan kebebasan-kebebasan yang tercantum di sini.

6. Macam-macam Hak Asasi Manusia

1) Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme danpada hakekatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campurtangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan padakebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu jugadisebut hak - hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karenaprinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampur pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang yang harusdihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan atasinya sendiri merupakan dasarsegala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasimanusia. .Macam -macam hak asasi manusia negatif antara lain :
  •  hak atas hidup.
  •  hak keutuhan jasmani.
  •  kebebasan bergerak.
  •  kebebasan untuk memilih jodoh.
  •  perlindungan terhadap hak milik.
  •  hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
  •  hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.kebebasan beragama.
  •  kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
  •  kebebasan berpikir.
  •  kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
  •  hak untuk tidak ditahan secara sewenang - wenang.

Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntutagar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawahkekuasaan rakyat.

Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusiauntuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/ negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif. antara lain :

a. hak untuk memilih wakil dalarn badan pembuat undang-undang
b. hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. hak untuk menyatakan pendapat
d. hak atas kebebasan pers
e. hak untuk membentuk perkumpulan politik.

2) Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusanpribadi manusia, maka sebaliknya hak - hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara.

3) Hak Asasi Positif
Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukantujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakandan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakatyang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlaiu miskin untukmembayar biayanya. Yang termasuk hak asasi positif antara lain : 

• hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. hak atas keadilan)
• hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.

4) Hak Asasi Sosial

Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untukmenjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadarankaum borjuis melawan kaum buruh. Hak asasi sosial mencerminkankesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adildari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang wajardari hasil nilai ekonomis. Hak ini hars dijamin dengan tindakan negara. Yangtermasuk hak asasi sosial antara lain:
a. hak atas jaminan sosial
b. hak atas pekerjaan
c. hak membentuk serikat kerja
d. hak atas pendidikan
e. hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.





BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.





Daftar pustaka :

1. http://www.scribd.com
2. http://id.wikipedia.org
3. http://gurupkn.wordpress.com
4. http://organisasi.org
5. http://makalahkumakalahmu.wordpress.com



Demikian salah satu makalah tentang PKN semoga bermanfaat.



~Manajemen Informatika Politeknik Negeri Lampung~